BBPOM Serang Ajak Masyarakat Kenali Penggolongan Obat Bahan Alam

24-09-2025 Obat Tradisional Dilihat 1972 kali

Penggolongan Obat Bahan Alam di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga yaitu, Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka. Penggolongan ini dilakukan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dengan tujuan untuk memberikan kepastian regulasi, menjamin keamanan dan khasiat produk bagi masyarakat, memudahkan pemilihan Obat Bahan Alam sesuai tingkat pembuktian khasiatnya, serta mendorong peningkatan mutu dan pengembangan Obat Bahan Alam berbasis ilmu pengetahuan. 

Perbedaan dari ke tiga golongan tersebut adalah:
1.        Jamu – Keamanan dan Khasiat Jamu dibuktikan secara empiris berdasarkan pengalaman turun-temurun.
2.        Obat Herbal Terstandar (OHT) – Keamanan dan Khasiat nya dibuktikan secara ilmiah melalui Uji Praklinik dan untuk menjaga mutunya dilakukan standarisasi pada bahan baku maupun produk jadinya.
3.        Fitofarmaka – Keamanan dan Khasiat nya dibuktikan secara ilmiah melalui Uji Praklinik dan Uji Klinik serta untuk menjaga mutu, bahan baku dan produk jadi Fitofarmaka telah di standarisasi.

BBPOM di Serang menekankan pentingnya masyarakat memahami penggolongan obat bahan alam ini. Dengan mengenal klasifikasinya, masyarakat dapat memilih produk sesuai kebutuhan, memahami perbedaan tingkat pembuktian khasiat, serta lebih yakin akan mutu dan keamanan produk yang digunakan.


Yuk jadi konsumen cerdas !!, Selalu pastikan membeli obat bahan alam dari layanan resmi, dan jangan lupa melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun mengonsumsi Obat bahan Alam.

Sarana