Peredaran obat-obatan keras yang diperjualbelikan tanpa ijin semakin mengkhawatirkan saja di masyarakat. Menindaklanjuti informasi laporan masyarakat yang diterima oleh ULPK Balai POM di Serang, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 Balai POM di Serang melakukan penggerebekan terhadap toko obat tidak berijin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Tim turun bersama dengan lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap obat-obatan yang dijual di toko yang berada di Perum Sudirman Indah Tiga Raksa Kabupaten Tangerang tersebut . Terdapat 158 item produk yg terdiri dari obat keras yg diperjualbelikan tanpa keahlian dan kewenangan, produk kosmetika, serta obat tradisional tanpa izin edar yang disita oleh petugas. Ditemukan juga obat golongan psikotropika dan obat keras lainnya yang saat ini sedang marak disalahgunakan.
Balai POM di Serang akan semakin gencar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sarana-sarana yang melakukan pelanggaran di wilayah Provinsi Banten. Memang diperlukan kerja keras dan kerja sama yang baik dengan semua pihak, lintas sektor, dan seluruh elemen masyarakat, agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan semakin meningkat. Sehingga masyarakat semakin bertanggung jawab, baik sebagai konsumen, produsen, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi.
Balai POM di Serang