AMANKAN BANTEN DARI BAHAYA OBAT DAN MAKANAN ILEGAL UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT

30-12-2015 Serang Dilihat 3397 kali

Balai (BPOM) di Serang melaksanakan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung laboratorium pengujian yang handal. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium serta inspeksi rutin untuk mendeteksi obat dan makanan ilegal termasuk palsu, mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Dalam waktu 4 bulan, dari bulan September sampai dengan Desember 2015, Balai POM di Serang melaksanakan sidak dan operasi khusus, antara lain Operasi Khusus, Operasi Gabungan Nasional, Operasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Banten, Penertiban Pasar dari Kosmetik ilegal dan Intensifikasi Pengawasan Pangan Khusus Menjelang Natal dan Tahun Baru yang secara serentak turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan pangan di sarana distribusi, yaitu gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan/atau penjual parsel).

Hasil Pengawasan yang dilakukan secara intensif tersebut Balai POM di Serang, telah berhasil mengamankan produk Kosmetik Ilegal sebanyak 881 Item, Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya sebanyak 12 item, Jamu Tanpa Izin edar dan Mengandung Bahan Kimia Obat sebanyak 74 Item, dan Pangan Kadaluarsa dan Tanpa Izin edar sebanyak 16 item,  dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari  sebesar 5,98 Milyar rupiah. (106,279 Kemasan). Temuan produk-produk tersebut akan dilakukan pemusnahan dan terkait dengan pelaku, akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana.

Sepanjang Tahun 2015, Balai POM di Serang telah menangani 11 Kasus yang di tindaklanjuti dengan projustitia, terdiri dari 2 Kasus terkait Kosmetik Ilegal, 1kasus terkait dengan Pangan Ilegal, 4 Kasus terkait dengan Produksi Ilegal Jamu, dan 4 Kasus terkait pidana Tanpa Kewenangan Mengedarkan Obat Keras/Psikotropika.

Balai POM di Serang telah berupaya melakukan pengawasan Obat dan Makanan berupa supply reduction, namun akan lebih efektif apabila diikuti dengan upaya demand reduction, yaitu melalui memberdayakan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal. Balai POM di Serang bersama dengan SKPD di Provinsi Banten, seperti Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten telah melakukan kegiatan antara lain : Sosialisasi dan Edukasi yang dilaksanakan di wilayah Tangerang dan wilayah Serang, Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Keamanan Masyarakat Desa, Fasilitator Pangan Jajanan Anak Sekolah, Sosialisasi Pangan Fortifikasi, Pengamanan Pasar dari Bahan Berbahaya Pangan, dan Sosialisasi Cara Distribusi Obat yang Baik.

Ke depan, Balai POM di Serang akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan yang berfokus ke hulu secara berkesinambungan, berkoordinasi lebih intensif dengan pemangku kepentingan, serta penguatan peran pelaku usaha agar menjamin produknya aman.

Balai POM di Serang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu serta menjadi konsumen cerdas yang teliti dan kritis dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat, dan berkualitas. Selalu terapkan tips “Cek KIK” yaitu perhatikan Kemasan, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa produk sebelum membeli atau mengonsumsi Obat dan Makanan. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di Serang dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Serang email : balaipomserang@yahoo.com ; ulpkbpomserang@yahoo.com dengan nomor telepon (0254) 8491152, 7168255 dan fax (0254) 8491153, 7168266.

 

Balai POM di Serang

Sarana