Amankan kosmetik ilegal, kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang Lindungi Masyarakat

30-11-2018 Serang Dilihat 2940 kali

Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/11/2018) hingga Kamis (29/11/2018), melakukan kegiatan penertiban produk kosmetik di sarana distribusi kosmetik di sekitar kecamatan Kelapa Dua dan Cisauk. Dari kegiatan tersebut ditemukan kosmetik ilegal yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kosmetik ilegal itu antara lain berupa sediaan pewangi, perawatan kulit, dan dekoratif (lipstik, eye shadow) umumnya merupakan produk impor.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar cerdas dalam memilih dan menggunakan kosmetik, yakni selalu menggunakan sediaan yang aman. Hal tersebut dapat dilakukan dengan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)

 

LOKA POM DI KABUPATEN TANGERANG

Sarana