Sebanyak 3.129 item (435.084 kemasan) produk obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari 11,86 miliar rupiah dimusnahkan oleh Balai POM di Serang pada tanggal 20 September 2017 bertempat di kantor Balai POM di Serang. Produk-produk tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang yang dimulai pada pertengahan 2016 hingga Juni 2017.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Dra. Nurma Hidayati, Apt., M.Epid, didampingi oleh Wakil Walikota Serang dengan cara pelepasan truk untuk selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar melalui peralatan incenerator di tempat pemusnahan di wilayah Tangerang.
Dalam upaya perlindungan masyarakat Banten, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Pencanangan Peningkatan Sinergitas Lintas Sektor Dalam Rangka Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten ditandai secara simbolis melalui penandatanganan komitmen bersama antara Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Walikota Serang, Perwakilan Pelaku Usaha dan Perwakilan Masyarakat Provinsi Banten.
Balai POM di Serang mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan cara selalu ingat "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa, karena obat dan makanan adalah tanggung jawab kita bersama.
Balai POM di Serang