Balai POM Di Serang Sita Produk Impor Ilegal Senilai Rp. 2 Milyar Lebih

07-07-2014 Serang Dilihat 4249 kali

Peredaran produk impor yang berasal dari Korea tanpa izin edar masih banyak ditemukan di wilayah wilayah Tangerang, Banten. Dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran produk obat dan makanan baik lokal maupun produk impor di Kota Tangerang, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Serang melakukan operasi gabungan daerah (OPGABDA) yang melibatkan lintas sektor terkait meliputi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Tangerang. 

 

Pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014, Balai Pengawas Obat dan Makanan di Serang menggelar OPGABDA bersama instansi terkait di kawasan perkantoran Office Park Ruko Pinangsia, Kota Tangerang. Hasil pemeriksaan di salah satu swalayan yang berlokasi di Ruko Pinangsia, ditemukan sejumlah produk obat, kosmetik dan pangan tanpa penandaan dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki izin edar di etalase serta gudang yang terletak di lantai 2 dan 3 swalayan tersebut. Penyidik Balai POM di Serang yang berjumlah 3 orang segera melakukan tindakan pengamanan serta pendataan dibantu dengan 4 orang staf Balai POM dan juga petugas dari instansi terkait.

 

Produk-produk yang dilakukan penyitaan oleh penyidik Balai POM di Serang antara lain produk obat Tanpa Izin Edar sebanyak 23 item (475 pcs) senilai Rp.72.066.500,-  ; produk kosmetik Tanpa Izin Edar sebanyak 41 item (873 pcs) senilai Rp.52.970.000,-  dan produk pangan Tanpa Izin Edar sebanyak 201 item (81.826 pcs) senilai Rp.2.263.076.800,- . Produk-produk ilegal tersebut disita dari pemilik swalayan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dengan total nilai ekonomis mencapai 2,3 Milyar rupiah.

 

Tindak pidana yang dilakukan oleh swalayan tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009  pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda maksimal 1,5 milyar rupiah dan Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142 dengan ancaman 2 tahun penjara serta denda maksimal 4 milyar rupiah.

 

Balai POM Serang terus melakukan dan meningkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan di provinsi Banten serta menindak para pelanggar hukum dibidang obat dan makanan secara pro justitia agar masyarakat Provinsi Banten dapat terlindungi dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Peran aktif dari masyarakat dalam melindungi diri sendiri dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan memang sangat diperlukan, untuk itu Balai POM di Serang menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli produk terutama produk import. Pastikan produk-produk tersebut memiliki nomor izin edar yang terdaftar di Badan POM RI dengan cara mengakses website Badan POM RI http://www.pom.go.id .

 

Balai POM di Serang

Sarana