Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus mengoptimalkan pengawasan terhadap sarana produksi, distribusi, dan layanan kefarmasian sebagai upaya memastikan produk Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta khasiat atau manfaat. Pengawasan yang dilaksanakan selama periode Januari hingga Juni 2026 merupakan bagian dari komitmen BBPOM di Serang dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Pada sarana produksi, hasil inspeksi menunjukkan bahwa sejumlah pelaku usaha telah menerapkan ketentuan yang berlaku. Selama Semester I Tahun 2026, terdapat 1 sarana produksi obat, 1 sarana produksi Obat Bahan Alam (OBA), 2 sarana produksi kosmetik, 3 sarana produksi pangan, dan 3 sarana produksi pangan fortifikasi yang dinyatakan memenuhi ketentuan (MK). Sementara itu, pada kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK), tidak ditemukan pelanggaran pada sarana produksi obat, OBA, maupun suplemen kesehatan. Namun, masih terdapat 1 sarana produksi kosmetik dan 13 sarana produksi pangan yang memerlukan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga dilakukan terhadap sarana distribusi untuk memastikan proses penyaluran Obat dan Makanan berjalan sesuai standar. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 9 sarana distribusi OBA, 14 sarana distribusi kosmetik, 9 sarana distribusi suplemen kesehatan, 30 sarana distribusi pangan, 2 Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK), dan 1 Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, masih ditemukan beberapa sarana distribusi yang belum memenuhi persyaratan, yaitu 10 sarana distribusi OBA, 2 sarana distribusi kosmetik, 1 sarana distribusi suplemen kesehatan, 26 sarana distribusi pangan, dan 3 Pedagang Besar Farmasi (PBF). Selain itu, pada saat pemeriksaan terdapat 2 sarana distribusi OBA dan 1 sarana distribusi kosmetik yang diketahui tidak beroperasi atau tutup.
BBPOM di Serang juga melaksanakan pengawasan pada sarana layanan kefarmasian untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat 10 apotek, 3 klinik, 9 puskesmas, 3 rumah sakit, dan 2 fasilitas kefarmasian lainnya yang memenuhi ketentuan.
Namun demikian, masih terdapat sarana layanan kefarmasian yang memerlukan pembinaan lebih lanjut, yaitu 13 apotek, 3 klinik, 4 puskesmas, 1 rumah sakit, dan 1 fasilitas kefarmasian lainnya yang belum memenuhi ketentuan. Selain itu, ditemukan pula 1 apotek dan 2 fasilitas kefarmasian lainnya yang tidak beroperasi pada saat dilakukan pemeriksaan.
Hasil pengawasan ini menunjukkan bahwa masih terdapat sarana yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan, BBPOM di Serang telah melakukan tindak lanjut berupa pembinaan serta langkah pengawasan lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, BBPOM di Serang juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk Obat dan Makanan. Partisipasi aktif masyarakat bersama pengawasan yang dilakukan pemerintah menjadi kunci dalam mewujudkan peredaran Obat dan Makanan yang aman di Provinsi Banten.