BBPOM di Serang Dorong Penerapan CDOB untuk Cegah Peredaran Obat Ilegal di Banten

11-05-2026 Komunikasi Informasi Edukasi Dilihat 55 kali

Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM di Serang) terus memperkuat sinergi pengawasan Obat dan Makanan melalui edukasi kepada penanggung jawab distributor obat di Provinsi Banten. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan “Pertemuan Evaluasi Pengelolaan dan Mitigasi Sediaan Farmasi Substandar dan Obat Palsu di Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Fasilitas Layanan Kesehatan” yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 6 Mei 2026 di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Besar POM di Serang, Fauzi Ferdiansyah hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Penerapan CDOB untuk Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Peredaran Obat Ilegal pada Pedagang Besar Farmasi di Banten”.

Pada pemaparannya, Fauzi menjelaskan mengenai implementasi Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik sebagai pedoman dalam memastikan mutu, keamanan, dan khasiat obat selama proses distribusi.

Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran obat palsu dengan melakukan pengecekan informasi resmi yang dirilis Badan POM melalui kanal https://www.pom.go.id/hot-issue/temuan-obat-palsu.

Fauzi turut mengajak seluruh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan fasilitas layanan kesehatan untuk aktif melakukan deteksi obat ilegal melalui pengecekan izin edar produk obat pada laman https://cekbpom.pom.go.id atau BPOM Mobile. Melalui langkah tersebut, pelaku usaha dan fasilitas kesehatan diharapkan dapat memastikan legalitas produk sebelum didistribusikan maupun digunakan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa apabila fasilitas distribusi menemukan dugaan obat ilegal, maka sarana wajib segera melaporkan temuan tersebut kepada UPT BPOM sesuai wilayah kerja untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara BBPOM di Serang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam memperkuat pengawasan distribusi obat serta melindungi masyarakat dari risiko peredaran obat ilegal, obat palsu, dan sediaan farmasi substandar.

Sarana