Serang - Dalam upaya memperkuat kepatuhan dan meningkatkan pemahaman perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan yang melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia, termasuk Balai Besar POM di Serang. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan partisipasi aktif dari pegawai pusat maupun daerah.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cempaka Putih yang memberikan pemaparan komprehensif terkait sistem pelaporan perpajakan terbaru, yakni Coretax. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang wajib dipahami oleh seluruh ASN, termasuk pegawai di lingkungan BBPOM di Serang.
Materi yang disampaikan mencakup tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 21 melalui sistem Coretax, serta penjelasan terkait peraturan terbaru pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, khususnya bagi ASN baik PNS maupun PPPK. Dengan adanya perubahan sistem ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi secara cepat agar proses pelaporan pajak tetap berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Partisipasi Balai Besar POM di Serang dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam aspek administrasi perpajakan yang akuntabel. Pegawai mengikuti kegiatan dengan antusias, terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab, terutama terkait kendala teknis penggunaan sistem baru.
Melalui kegiatan ini, Badan POM menegaskan pentingnya kesiapan seluruh UPT, termasuk BBPOM di Serang, dalam menghadapi implementasi Coretax. Diharapkan, peningkatan pemahaman ini dapat mendorong kepatuhan pajak individu ASN serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional di lingkungan Badan POM.