BBPOM di Serang Musnahkan 519 Berkas Arsip Tahun 2008 sampai 2019

11-03-2026 Umum Dilihat 122 kali

Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM di Serang) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 77 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pada kegiatan tersebut, BBPOM di Serang memusnahkan sebanyak 519 berkas arsip dengan rentang tahun 2008 hingga 2019. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya sesuai dengan ketentuan pengelolaan arsip yang berlaku. Berkas yang dimusnahkan meliputi berbagai fungsi kerja di lingkungan BBPOM di Serang, antara lain arsip pada fungsi informasi dan komunikasi, pemeriksaan, pengujian, tata usaha, serta penindakan.

Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan arsip serta memastikan bahwa dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga prosesnya berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pengelolaan arsip di lingkungan BBPOM di Serang dapat terus mendukung tata kelola organisasi yang baik.

Kegiatan pemusnahan arsip ini juga menjadi yang keempat kalinya dilaksanakan oleh BBPOM di Serang. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan pada tahun 2021, 2022, dan 2024. Konsistensi dalam pelaksanaan pemusnahan arsip ini menunjukkan komitmen BBPOM di Serang dalam menerapkan manajemen kearsipan yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sarana