Serang — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus memperkuat pengawasan peredaran Obat dan Makanan secara digital melalui pelaksanaan Patroli Siber. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran produk ilegal di berbagai platform daring serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak aman, tidak bermutu, dan tidak berizin edar.
Patroli Siber dilaksanakan dengan menelusuri berbagai platform e-commerce, media sosial, dan website yang digunakan sebagai sarana promosi dan penjualan produk Obat dan Makanan. Pengawasan mencakup pemeriksaan legalitas izin edar, komposisi produk, klaim khasiat, hingga kepatuhan terhadap ketentuan periklanan.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, BBPOM di Serang mencatat total 259 pelanggaran, yang terdiri atas 27 produk Obat, 70 produk Obat Bahan Alam (OBA), 140 produk Kosmetik, 17 produk Suplemen Kesehatan, dan 4 produk Obat Kuasi. Pada kategori pangan, tidak ditemukan pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi produk mengandung bahan berbahaya sebanyak 38, produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 17, iklan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3, produk tanpa izin edar sebanyak 200, serta penjualan tanpa keahlian dan kewenangan sebanyak 1.
Sebagai tindak lanjut, BBPOM di Serang telah merekomendasikan pemblokiran (take down) terhadap akun dan tautan penjualan produk ilegal tersebut kepada Direktorat Siber Badan POM. Selanjutnya, Direktorat Siber Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten atau tautan yang melanggar ketentuan.
BBPOM di Serang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berbelanja produk Obat dan Makanan secara daring. Masyarakat diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi BPOM, membeli melalui toko terpercaya atau official store, serta selalu memeriksa kemasan, label, dan informasi produk secara teliti. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergoda oleh promosi berlebihan yang menjanjikan hasil yang instan.
Untuk memperoleh informasi resmi terkait Obat dan Makanan yang aman, masyarakat dapat mengakses kanal informasi BBPOM di Serang melalui subsite serang.pom.go.id dan Instagram @bpom.serang. Selain itu, pengaduan terkait produk ilegal atau mencurigakan dapat disampaikan melalui hotline 0811 137 2225 atau situs lapor.go.id.
Dengan penguatan pengawasan melalui Patroli Siber ini, BBPOM di Serang berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal dan berisiko, sekaligus mewujudkan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi.