Serang — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Obat dan Makanan melalui kegiatan pengawasan rutin pada periode Januari hingga Maret 2026. Pengawasan ini mencakup sarana produksi, sarana distribusi, serta sarana pelayanan kefarmasian di wilayah kerja BBPOM di Serang.
Pengawasan yang dilakukan terhadap sarana produksi berupa pemastian implementasi Good Manufacturing Process (GMP) oleh sarana. Sarana produksi wajib melakukan penjaminan dan pemastian mutu produk yang dihasilkan berdasarkan penerapan cara produksi yang baik secara konsisten. Sedangkan pengawasan di sarana distribusi meliputi pemeriksaan sarana penyimpanan dan penerapan cara ritel yang baik. Pengawasan di Sarana Pelayanan Kefarmasian menitikberatkan pada pengelolaan obat dan penerapan standar pelayanan kefarmasian.
Hasil pengawasan di Sarana Produksi selama TW I menunjukkan 1 sarana Obat Memenuhi Ketentuan (MK), 1 sarana Obat Bahan Alam (OBA) MK, 1 sarana kosmetik MK dan 4 sarana produksi pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Hasil pengawasan di Sarana Distribusi selama TW I menunjukkan 4 sarana OBA MK, 7 sarana kosmetik MK, 4 sarana Suplemen Kesehatan (SK) MK, 23 sarana pangan olahan MK, 2 Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota MK, 6 apotek MK, 3 puskesmas MK, 1 rumah sakit MK, dan 1 fasilitas kefarmasian lainnya MK. Namun, masih ditemukan sarana distribusi TMK, yaitu 3 sarana distribusi OBA, 21 sarana distribusi pangan, 7 apotek, 2 klinik, dan 2 puskesmas.
Hasil pengawasan ini menunjukkan bahwa masih terdapat sarana yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya pada aspek distribusi pangan dan layanan kefarmasian. Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan, BBPOM di Serang telah melakukan tindak lanjut berupa pembinaan serta langkah pengawasan lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BBPOM di Serang terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan guna memastikan produk Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat, serta memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.