BBPOM di Serang Perkuat Pengendalian Resistensi Antimikroba melalui Advokasi Bersama Pemerintah Daerah

25-06-2026 Antimicrobial Resistance Dilihat 43 kali

Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus memperkuat upaya pengendalian resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) melalui kegiatan advokasi bersama Pemerintah Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang pada 18 Juni 2026 dan Dinas Kesehatan Kota Serang pada 22 Juni 2026. 

Advokasi ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap impelementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian AMR, yaitu Surat Edaran Bupati Serang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antibiotik dan Surat Edaran Walikota Serang Nomor 440/1244 DINKES/VII/2023 tentang Penggunaan Antibiotika dengan Bijak Untuk Pencegahan Resistensi Antibiotika.

Dalam pertemuan ini BBPOM Serang memaparkan hasil pengawasan pengelolaan antibiotik di apotek wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang selama tahun 2025. Hasil pengawasan meliputi persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter, persentase kehadiran apoteker selama jam operasional apotek, pihak yang melakukan penyerahan dan menerima antibiotik tanpa resep, serta jenis antibiotik yang paling sering diserahkan tanpa resep dokter. 

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan di sebagian besar apotek yang diawasi. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan antibiotik secara rasional masih perlu diperkuat melalui peningkatan pembinaan, edukasi, dan pengawasan. Temuan ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan pengendalian resistensi antimikroba diwilayahnya.

Melalui kegiatan advokasi ini, BBPOM di Serang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat implementasi kebijakan pengendalian AMR. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan fasilitas pelayanan kefarmasian, memperkuat peran tenaga kesehatan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan antibiotik secara bijak dan sesuai ketentuan sehingga dapat menekan risiko terjadinya resistensi antimikroba.

Sarana