Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Monitoring Kinerja Kabupaten/Kota Penerima Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) Tahun Anggaran 2026 serta Perencanaan BOK POM Tahun Anggaran 2027 pada 22–23 Oktober 2026 di Bale Garuda, BBPOM di Serang.
Kegiatan ini bertujuan mendukung peningkatan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan sesuai kewenangannya. Pengelolaan Dana BOK POM diharapkan dapat memperkuat pengawasan secara efektif, efisien, terpadu, dan akuntabel, sekaligus mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui metode desk antara PIC BBPOM di Serang/Balai POM di Tangerang dengan PIC Pengawas Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Pengawas Apotek Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten. Pembahasan mencakup reviu Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Readiness Criteria (RC), serta monitoring realisasi BOK POM Tahun 2026 melalui aplikasi SMARTPOM.
Adapun aspek yang menjadi perhatian dalam perencanaan meliputi data sarana IRTP aktif, hasil pemeriksaan dan bimbingan teknis, data sarana IRTP pascaproduk beredar, data SPP-IRT, perencanaan sampling dan pengujian PIRT, penetapan risk-based sampling, hingga data perizinan dan hasil pengawasan apotek dan toko obat.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan BBPOM di Serang, Balai POM di Tangerang, serta Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Melalui kegiatan ini, dilakukan perbaikan data pengelolaan dan penganggaran Tahun 2027 serta verifikasi laporan realisasi BOK POM Tahun 2026 sampai dengan September melalui SMARTPOM. Hasil reviu dokumen penganggaran juga telah dituangkan dalam lembar kendali dan dokumen hasil desk diperbaiki serta diunggah pada folder final.
Sinergi BBPOM di Serang dengan pemerintah kabupaten/kota diharapkan semakin memperkuat efektivitas pengawasan Obat dan Makanan, khususnya dalam pengawasan sarana pelayanan kefarmasian dan pangan industri rumah tangga, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah Banten.