Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM di Serang) menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) melalui kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) bertema “Lawan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026 di Kantor BBPOM di Serang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan Tahun 2026 yang digelar serentak di 32 kota di Indonesia sepanjang Mei 2026.
Aksi nasional tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, serta insan media. Hadir di antaranya Kepala Satpol PP Provinsi Banten Nana Suryana, Penyidik Madya Kombes Pol. Agus Purwa Saptono mewakili Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Seksi B Bidang Pidana Umum Kejati Banten Atik Ariyosa, perwakilan Pengadilan Negeri Serang Dedi Kuswara, serta Rektor Universitas Banten Jaya Profosor Dadang Herly Saputra.
Turut hadir pula perwakilan BIN Daerah Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) PD Banten, ASPERINDO, serta insan media.
Dalam sambutannya, Kepala BBPOM di Serang menyampaikan bahwa penyalahgunaan OOT seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa obat-obatan tertentu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis kini kerap disalahgunakan untuk tujuan nonmedis dan rekreasional. Kondisi tersebut diperparah oleh maraknya peredaran ilegal, rendahnya kewaspadaan masyarakat, serta sanksi hukum yang dinilai belum memberikan efek jera.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan OOT sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, hingga memicu persoalan sosial di masyarakat. Generasi muda disebut menjadi kelompok paling rentan karena berada dalam fase pencarian jati diri dan masih minim edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil operasi penegakan hukum BPOM di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berhasil mengungkap pabrik ilegal dengan barang bukti lebih dari 1 miliar tablet OOT jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan dekstrometorfan senilai Rp398 miliar.
“Dengan jumlah temuan sebanyak itu dapat dibayangkan berapa juta generasi muda yang dirusak,” ungkap Kepala BBPOM di Serang.
BBPOM di Serang menilai penanganan penyalahgunaan OOT tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, hingga keluarga.
Kepala BBPOM di Serang juga mengingatkan bahaya pengaruh negatif media sosial, gaya hidup instan, judi online, dan narkoba terhadap masa depan generasi muda. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja meningkat hingga 20 persen pada tahun lalu.
Melalui kegiatan ini, BBPOM di Serang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kolaborasi antarinstansi semakin kuat dalam mencegah penyalahgunaan OOT di Indonesia.
“Kami mengajak generasi muda untuk menjadi generasi yang cerdas, sehat, aktif, kreatif, dan tidak pernah mencoba menyalahgunakan obat-obat tertentu yang dapat merusak masa depan,” ujar Kepala BBPOM di Serang.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama dalam pencegahan penyalahgunaan OOT. Komitmen tersebut meliputi penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor, optimalisasi pengawasan dan pengendalian peredaran OOT, peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat, penguatan penegakan hukum secara terpadu, peningkatan pertukaran data dan informasi antarinstansi, serta pelaksanaan program pencegahan sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.
Sebagai penutup, BBPOM di Serang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan OOT. Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam melindungi generasi muda serta mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu.