BBPOM di Serang Tingkatkan Kompetensi Pengelola Obat di Sarana Pemerintah melalui Bimbingan Teknis CDOB Tahun 2026

23-10-2026 Pelatihan Dilihat 24 kali

Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian Milik Pemerintah Tahun 2026 pada 20–21 Oktober 2026 di Kantor BBPOM di Serang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi personel yang terlibat dalam pengelolaan obat pada fasilitas pengelolaan sediaan farmasi milik pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BBPOM di Serang, Rhatih Eka Sasongko. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan prinsip CDOB dalam setiap tahapan pengelolaan obat untuk memastikan mutu dan keamanan obat tetap terjaga hingga sampai kepada masyarakat. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta komitmen dalam menerapkan standar pengelolaan yang baik menjadi faktor penting untuk mewujudkan distribusi obat yang aman dan bermutu.

Kegiatan ini menghadirkan Rini Setyowati dari Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP Badan POM RI sebagai salah satu narasumber. Melalui pemaparan materi, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai penerapan standar CDOB dalam pengelolaan dan distribusi obat, termasuk pentingnya pelaksanaan setiap tahapan distribusi sesuai ketentuan untuk menjaga mutu obat.

Peserta kegiatan berasal dari BKKBN Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Keterlibatan berbagai instansi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta mendorong penerapan standar pengelolaan obat yang baik di fasilitas milik pemerintah daerah.

Penerapan CDOB merupakan aspek penting dalam menjaga mutu, keamanan, dan khasiat obat sepanjang rantai distribusi. Pengelolaan obat yang tepat perlu diterapkan secara konsisten, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pencatatan, hingga penyaluran. Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur untuk meminimalkan risiko kerusakan, kedaluwarsa, kehilangan, maupun penyalahgunaan obat.

Selain menjaga mutu obat, penerapan prinsip CDOB juga berperan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan logistik farmasi. Sistem pengelolaan yang tertata dan terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat mendukung ketersediaan obat secara tepat waktu dan merata, sekaligus menunjang kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Melalui bimbingan teknis ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menerapkan prinsip CDOB sesuai ketentuan yang berlaku. BBPOM di Serang terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mewujudkan pengelolaan obat yang tertib, efektif, dan bertanggung jawab sehingga mutu obat tetap terjaga dan masyarakat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Sarana