Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus memperkuat pengawasan Obat dan Makanan di ruang digital melalui kegiatan patroli siber. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari peredaran produk ilegal dan berisiko yang dipasarkan secara daring melalui berbagai platform e-commerce maupun media sosial.
Berdasarkan hasil patroli siber selama periode pengawasan Januari-Maret 2026, BBPOM Serang menemukan sejumlah pelanggaran pada penjualan produk Obat dan Makanan secara online. Pelanggaran paling banyak ditemukan pada platform e-commerce sebanyak 71 pelanggaran, kemudian diikuti penjualan melalui media sosial sebanyak 59 pelanggaran.
Dari sisi komoditi, produk kosmetik menjadi jenis produk dengan temuan pelanggaran terbanyak, yakni 58 pelanggaran. Selanjutnya diikuti produk Obat Bahan Alam sebanyak 43 pelanggaran, obat sebanyak 27 pelanggaran, serta pangan olahan dan suplemen kesehatan sebagai komoditi dengan jumlah temuan paling sedikit, masing-masing 1 pelanggaran.
Sementara itu, berdasarkan asal produksi, mayoritas produk yang ditemukan melanggar ketentuan merupakan produk dalam negeri dengan jumlah mencapai 95 produk. Temuan tersebut diikuti produk asal Tiongkok sebanyak 16 produk. Selain itu, ditemukan pula produk asal Malaysia, Amerika Serikat, dan Thailand dengan jumlah kurang dari lima produk, sedangkan produk asal Korea Selatan menjadi temuan paling sedikit, yakni 1 produk.
Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah produk tanpa izin edar sebanyak 85 pelanggaran. Selain itu, BBPOM Serang juga menemukan pelanggaran berupa kandungan bahan berbahaya sebanyak 20 pelanggaran, kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 16 pelanggaran, serta pelanggaran terkait tanpa keahlian dan kewenangan sebanyak 9 pelanggaran.
Patroli siber merupakan bagian dari pengawasan intensif Badan POM untuk mencegah peredaran produk ilegal di masyarakat. Melalui kegiatan ini, BBPOM Serang berharap masyarakat semakin cermat dalam membeli produk Obat dan Makanan secara daring serta selalu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari Badan POM.