Serang (12/12), Balai Besar POM di Serang mengadakan kegiatan sosialisasi regulasi terbaru terkait penerapan CPKB sebagai syarat perpanjangan notifikasi kosmetik. Kegiatan yang mengundang 100 industri kosmetik di Provinsi Banten ini dibuka oleh Keapala Bidang Pemeriksaan Balai Besar POM di Serang, Faizal Mustofa Kamil dan dihadiri narasumber lain yaitu Anto Sujono selaku Kepala Seksi Penilaian Sarana Produksi dan Distribusi Kosmetik Badan POM dan Mardiana Gustanti selaku Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM di Serang.
Saat ini, kosmetika merupakan salah satu produk kebutuhan primer yang digunakan secara luas di masyarakat. Kosmetika yang beredar harus ternotifikasi di Badan POM agar dapat terjamin mutu dan keamanannya. Dengan semangat mendukung lingkungan berusaha di Indonesia dan seiring dengan era digitalisasi, Pemerintah melakukan perubahan dalam sistem perizinan agar dapat terintergrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi secara jelas terkait perubahan regulasi perizinan sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar tanpa mengurangi penjaminan keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar.
BBPOM di Serang