Bersama Tokoh Masyarakat, BBPOM di Serang Perkuat Edukasi Kosmetik Aman

29-10-2026 Komunikasi Informasi Edukasi Dilihat 18 kali

Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai keamanan Kosmetik melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bersama Tokoh Masyarakat. Mengusung tema “Ayo Kenali Kosmetik Aman, Hindari Kosmetik Berbahaya”, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di UNBAJA Convention Hall, Kota Serang, Banten, dengan diikuti sebanyak 200 peserta.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh tokoh masyarakat yang juga merupakan anggota Komisi IX DPR RI, Tubagus Haerul Jaman. Dalam sambutannya, beliau mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal pembangunan serta bersinergi dengan berbagai pihak demi kemajuan bangsa dan menekankan pentingnya keberadaan BPOM sebagai mitra kerja DPR RI dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya melalui pengawasan obat dan makanan. Masyarakat diharapkan dapat menyimak materi yang disampaikan dan menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada keluarga serta lingkungan sekitar.

Materi edukasi disampaikan oleh Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, yang mengajak masyarakat mengenali Kosmetik aman dan memahami bahaya penggunaan Kosmetik yang mengandung bahan dilarang. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa beberapa bahan yang menjadi perhatian dalam pengawasan kosmetik antara lain merkuri, hidrokinon, serta pewarna Merah K3 dan Merah K10. 

Merkuri dapat memberikan kesan kulit lebih putih dalam waktu singkat, tetapi berbahaya bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik dan teratogenik. Hidrokinon memiliki penggunaan yang harus berada di bawah pengawasan dokter karena berisiko menimbulkan efek samping, termasuk ochronosis. Sementara itu, pewarna Merah K3 dan Merah K10 tidak boleh digunakan dalam kosmetik karena berisiko membahayakan kesehatan.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai kosmetik etiket biru. Produk racikan yang mengandung bahan obat dan memerlukan resep dokter tidak boleh diperjualbelikan secara bebas seperti kosmetik pada umumnya. Penggunaannya harus sesuai dengan kondisi kulit dan petunjuk tenaga kesehatan yang berwenang.

Untuk membantu masyarakat memilih produk yang tepat, BBPOM di Serang mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Masyarakat juga dapat memeriksa legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile.

BBPOM di Serang juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk Kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar. Apabila masyarakat menemukan dugaan produk ilegal atau ketidaksesuaian informasi produk, laporan dapat disampaikan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pengujian laboratorium diperlukan untuk memastikan kandungan suatu produk, sehingga dugaan mengenai bahan yang terkandung di dalamnya tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Melalui kegiatan KIE bersama Tokoh Masyarakat ini, BBPOM di Serang berharap masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam memilih Kosmetik, tidak mudah tergiur oleh promosi yang menjanjikan hasil instan, serta membiasakan diri memeriksa legalitas dan informasi produk sebelum digunakan. Kolaborasi dengan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sehingga informasi mengenai Kosmetik aman semakin dikenal dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sarana