Selasa, 10 Oktober 2011 dalam rangka melindungi masyarakat dari obat dan obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan, Balai POM di serang melakukan operasi terhadap Obat dan Obat Tradisional yang beredar di pasaran. Kegiatan operasi ini dilakukan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten yang dilaksanakan di kawasan Pasar Induk Rau ,Serang.
_x000D_Hasil temuan dari operasi ini berupa obat dan obat tradisional yang beredar tidak sesuai ketentuan, di antaranya 22 item obat tradisional yang diduga mengandung Bahan Kimia Obat, 3 item obat Tanpa Izin Edar, dan 11 item obat tradisional dengan nomor registrasi yang diduga palsu, total temuan berjumlah 50.408 kemasan dengan taksiran harga 100 juta rupiah. Produk Obat tradisional yang diduga mengandung Bahan Kimia obat di antaranya Sulami, Africa Black Ant, Wantong, dan Gemuk Sehat. Terhadap temuan-temuan tersebut dilakukan penyitaan oleh PPNS Balai POM di Serang untuk ditindaklanjuti secara pro-justisia.
_x000D_Pasca operasi pasar ini, Kepala Balai POM di Serang, Drs. Hariyadi, Apt mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat dan jamu yang beredar di pasaran dengan memperhatikan kemasan produk dan mencari tahu jenis obat yang dilarang di Indonesia.
- _x000D_
BPOM di Serang
_x000D_ _x000D_