Kabupaten Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang bersama Tim Fasilitator Keamanan Pangan dan Paguyuban Pasar Baros melaksanakan Sosialisasi Keamanan Pangan dan Pengawasan Pasar Tahap I di Pasar Baros, Kabupaten Serang, Kamis (25/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat dalam mewujudkan pasar yang menyediakan pangan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara luring melalui booth edukasi yang dikelola oleh Tim Fasilitator Keamanan Pangan bersama Paguyuban Pasar Baros dengan pendampingan BBPOM di Serang. Booth tersebut menampilkan berbagai contoh obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya sehingga pengunjung dan pedagang dapat mengenali secara langsung bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam pangan, seperti formalin, boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow, beserta dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan.
Selain booth edukasi, Tim Fasilitator Keamanan Pangan dan Paguyuban Pasar Baros juga aktif memberikan edukasi secara langsung kepada pedagang dan pengunjung melalui pembagian brosur keamanan pangan serta pemasangan poster edukasi di sejumlah titik strategis di lingkungan pasar. Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan praktik keamanan pangan yang baik, dilakukan pula penyerahan produk informasi berupa tempat sampah tertutup dan celemek kepada pedagang pasar agar dapat menunjang kebersihan serta higienitas dalam penanganan pangan.
Pada kesempatan yang sama, BBPOM di Serang bersama Tim Fasilitator Keamanan Pangan dan Paguyuban Pasar Baros melaksanakan Pengawasan Pasar Tahap I melalui pengambilan dan pengujian sampel pangan yang beredar di Pasar Baros. Sebanyak 30 sampel diperiksa menggunakan metode Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), sedangkan 44 sampel diuji terhadap kandungan bahan berbahaya, meliputi formalin, boraks, dan Rhodamin B. Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat beberapa produk yang belum memenuhi ketentuan, termasuk 5 sampel yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya. Terhadap temuan tersebut, petugas melakukan pembinaan dan edukasi kepada pedagang serta mendorong perbaikan dalam pemilihan pemasok dan produk yang diperdagangkan agar memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara BBPOM di Serang, Tim Fasilitator Keamanan Pangan, Paguyuban Pasar Baros, pengelola pasar, dan para pedagang dalam membangun budaya keamanan pangan di lingkungan pasar tradisional. Melalui edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan secara rutin, diharapkan Pasar Baros dapat menjadi pasar yang menyediakan pangan aman, bermutu, dan terpercaya serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen.