Minggu kedua Desember 2018, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang gandeng Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan juga Dinas Pertanian melakukan pengawasan pangan di Kecamatan Kelapa Dua menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2019.
Dari hasil pengawasan tersebut Badan POM di Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah produk makanan tanpa izin edar yang seharusnya tidak dijual, sebanyak 16 item dimana sebagian izin P-IRT habis masa berlakunya, 4 item pangan olahan tanpa izin edar (kue kering), 5 item produk pangan olahan daging yang dilakukan repacking dari supplier PT.KF, 5 item pangan TMK label (madu mencantumkan khasiat sebagai obat). Produk yang ditemukan di salah satu ritel modern pusat perbelanjaan ternama, dengan nilai perkiraan sekitar 16.5jt rupiah tersebut diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti. Tidak hanya pada produk olahan, petugas juga melakukan upaya perlindungan masyarakat dengan melakukan sampling pada 12 sampel pangan siap saji yang diduga mengandung bahan berbahaya dan terbukti hasil ujinya Memenuhi Syarat.
Bukan hanya itu, Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang juga melakukan inspeksi ke ritel modern lainnya dan menemukan 4 item pangan dengan izin edar / P-IRT cantumkan klaim khasiat sebagai obat, 9 item produk pangan Tanpa Izin Edar (baik pangan olahan dan pangan industri rumah tangga), 4 item pangan tidak memenuhi ketentuan label, 30 item P-IRT tanpa izin edar, 2 item pangan dengan izin P-IRT diduga palsu dengan total perkiraan nominal Rp. 20juta.
LOKA POM DI KABUPATEN TANGERANG