Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus memperkuat layanan sertifikasi sebagai bagian dari pengawasan pre-market guna menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk Obat dan Makanan sebelum beredar di masyarakat. Layanan sertifikasi menjadi salah satu upaya strategis Badan POM dalam memastikan produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi standar serta ketentuan yang berlaku.
Sepanjang periode Januari–Maret 2026, BBPOM Serang menerbitkan berbagai dokumen sertifikasi sarana Obat dan Makanan. Pada sarana pangan olahan, BBPOM Serang menerbitkan 6 sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) untuk usaha skala menengah dan besar. Sertifikasi tersebut diberikan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan terkait higiene, sanitasi, pengendalian proses produksi, serta jaminan mutu pangan olahan.
Sementara itu, pada sarana distribusi kefarmasian diterbitkan 1 dokumen hasil pemeriksaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) beserta evaluasi Corrective and Preventive Action (CAPA) sebagai bentuk pengawasan terhadap pemenuhan standar distribusi obat yang baik. Pada sarana kosmetika dan obat tradisional, BBPOM Serang juga menerbitkan 1 dokumen rekomendasi pemenuhan aspek Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB). Selain itu, untuk mendukung aspek pengujian laboratorium, BBPOM Serang menerbitkan 67 sertifikat hasil uji sampel pihak ketiga sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu produk.
Dengan penguatan layanan sertifikasi ini, BBPOM Serang berharap pelaku usaha semakin memahami dan menerapkan standar keamanan serta mutu secara konsisten, sehingga produk Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat tetap aman, bermutu, dan berdaya saing.