Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan di pasar modern dan supermarket di Kecamatan Cisauk (12/12/2018). Dari kegiatan tersebut ditemukan 4 toko tidak memenuhi ketentuan (TMK) dan 1 toko memenuhi ketentuan (MK).
Terdapat produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 16 item dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Label sebanyak 13 item. Besar nilai temuan dengan kisaran hingga 16,4 juta.
Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang juga melakukan sampling dan pengujian pangan olahan siap saji/jajanan dengan menggunakan rapid test kit. Pengujian pada 20 sampel ditemukan 3 sampel diduga tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu mie kuning dan tahu china putih diduga berformalin, serta terasi bangka diduga mengandung pewarna bukan untuk makanan atau Rhodamin B.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini pangan yang beredar di kabupaten Tangerang bebas dari bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan dan masyarakat dapat mengkonsumsi pangan bermutu dan aman dari bahan berbahaya.
Satu Tindakan untuk Masa Depan, Baca label sebelum membeli.
Ingat CEK KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa.
LOKA POM DI KABUPATEN TANGERANG