Serang - Dalam upaya mendorong semakin banyak produk UMKM yang memiliki izin edar BPOM, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menyelenggarakan Bedah Peraturan Online (BAPERAN) Batch 6 Tahun 2026 bertema "Sosialisasi Pengurusan Izin Edar BPOM Tanpa Ribet untuk Pelaku UMKM Pangan Olahan" secara daring pada Kamis (25/6). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Banten dan DWP BBPOM di Serang sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan daya saing UMKM pangan olahan di Provinsi Banten.
Kegiatan diawali dengan arahan Ketua DWP Provinsi Banten, Mira Deden Apriandhi, yang mengapresiasi sinergi antara DWP Provinsi Banten, DWP BBPOM di Serang, dan BBPOM di Serang dalam memberikan edukasi kepada pelaku UMKM. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak UMKM Banten yang memahami proses perizinan BPOM dan menghasilkan produk yang aman, bermutu, serta berdaya saing.
Dalam sambutannya, Kepala BBPOM di Serang menyampaikan bahwa UMKM merupakan salah satu penggerak utama perekonomian. Oleh karena itu, produk yang dihasilkan perlu memenuhi aspek keamanan, mutu, dan legalitas agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran.
Sebagai bentuk komitmen mendukung pelaku usaha, BBPOM di Serang juga memperkenalkan inovasi BADAK BANTEN (Bantu Dampingi Pelaku Usaha Banten Tumbuh dan Berdaya Saing). Melalui inovasi ini, pelaku UMKM dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi dalam memenuhi persyaratan izin edar BPOM sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah dan terarah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh NIrma Fauzi Ferdiansyah, mengenai tata cara pengurusan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan. Selain memperoleh pemahaman mengenai persyaratan dan tahapan perizinan, peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan izin edar.
Melalui BAPERAN Batch 6, BBPOM di Serang berharap semakin banyak pelaku UMKM di Provinsi Banten yang terdorong untuk mengurus izin edar BPOM sehingga produk pangan olahan lokal semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.