Dalam rangka meningkatkan pengawasan pangan beredar menjelang Ramadhan, Balai POM di Serang melakukan rapat koordinasi pada tanggal 12 Juni 2014 dengan lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-provinsi Banten. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaaan program Intensifikasi Pengawasan Pangan Terpadu yang diinstruksikan oleh Badan POM RI.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ibu Rustyawati selaku Kepala Balai POM di Serang tersebut membahas rencana pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H. Selain itu dibahas pula Surat Keputusan Bersama Kementrian Dalam Negeri dengan Badan POM No. 43 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
Dalam rapat tersebut diperoleh beberapa point yang disepakati diantaranya :
- Balai POM di Serang akan melakukan inisiasi dan sosialisasi lintas sektor mengenai SKB No. 43 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
- Intensifikasi pengawasan pangan yang melibatkan lintas sektor diharapkan lebih diprioritaskan untuk kegiatan pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa, dan rusak.
- Untuk pengawasan pangan buka puasa/takjil, akan dilakukan pengamanan terhadap pangan yang terbukti positif menggunakan bahan berbahaya ketika dilakukan pengujian di tempat.
- Pengawasan penggunaan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan harus dapat ditelusur sampai dengan sumber penjualan dan ditindaklanjuti secara serius.
Harapannya dengan meningkatkan kerjasama lintas sektor, program Intensifikasi Pengawasan Pangan akan berjalan lebih baik dan dapat bersama-sama melakukan tindak lanjut terhadap temuan-temuan pangan yang tidak sesuai. Sehingga masyarakat lebih bisa terlindungi dari berbagai bahan pangan yang tidak layak konsumsi.
Balai POM di Serang