Kamis (18/6) Balai POM di Serang melakukan penggrebegan terhadap rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai tempat produksi Kosmetik solon illegal. Operasi dikomandani langsung oleh PPNS Balai POM di Serang Shinta A, M.Sony. dan Puguh W. berhasil menggagalkan pengiriman kosmetik-kosmetik tersebut beredar dimasyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi penertiban Kosmetik Ilegal di Provinsi Banten. Operasi kali ini produk yang diamankan antara lain produk shampo, dan sabun cair. Pemilik usaha mengatakan bahwa usaha ini baru diilakukan kurang lebih 3 bulan sehingga belum sempat beredar di masyarakat. Nominal barang yang disita kurang lebih 100 juta rupiah., dan jumlah barang yang diamankan sekitar 10 item produk jadi dan puluhan jerigen produk ruahan dan produk jadi tanpa merek.
Kepala Balai POM di Serang, M. Kashuri menyampaikan dalam twitter nya menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk kosmetik yang digunakannya. “Selalu lihat KIK (Kemasan, Izin Edar dan Kadaluarsa) pada produk yang anda gunakan.”
Balai POM di Serang