Lagi, Kantor BPOM di Kabupaten Tangerang Menemukan Produk Ilegal

05-12-2018 Serang Dilihat 3192 kali

Jutaan rupiah produk ilegal meliputi kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan penandaan, serta obat keras dengan penyaluran tanpa kewenangan, kembali ditemukan petugas Kantor BPOM di Kabupaten Tangerang pada tanggal 30 November 2018 dan 4 Desember 2018.

Produk-produk tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang, antara lain Kecamatan Kelapa Dua, Cikupa, Curug, dan Panongan.


BPOM selalu menghimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah peredaran produk ilegal, baik kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan peredaran obat keras tanpa kewenangan.
Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada BPOM atau Balai/ Loka POM terdekat.

Halo BPOM 1500533
Hotline Kantor BPOM di Kabupaten Tangerang 08119760079

 

LOKA POM DI KABUPATEN TANGERANG

Sarana