Layanan Pengaduan BPOM di Serang Tahun 2025: Tantangan, Capaian, dan Harapan Pengawasan Partisipatif

22-01-2026 Laporan Triwulan Dilihat 102 kali

Serang - Layanan pengaduan masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui mekanisme pengaduan, masyarakat tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek aktif dalam menjaga keamanan produk Obat dan Makanan di lingkungan sekitarnya. Sepanjang tahun 2025, Balai Besar POM (BBPOM) di Serang terus memperkuat peran tersebut melalui pengelolaan layanan pengaduan yang responsif, transparan dan akuntabel.

Selama tahun 2025, BBPOM di Serang menerima 19 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Pengaduan tersebut masuk melalui berbagai kanal layanan, yaitu Hotline menjadi kanal yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat sebanyak 10 laporan, disusul rujukan ULPK Pusat dan surat masing-masing sebanyak 3 laporan, pengaduan langsung/tatap muka sebanyak 2 laporan dan media sosial sebanyak 1 laporan. Sementara itu, pada periode tahun 2025 tidak terdapat pengaduan yang masuk melalui kanal SP4N Lapor.

Dari sisi jenis komoditi, pengaduan paling banyak berkaitan dengan Pangan, yaitu sebanyak 8 laporan, diikuti Obat sebanyak 5 laporan, Obat Bahan Alam sebanyak 4 laporan dan Kosmetik sebanyak 2 laporan. Data ini menunjukkan bahwa isu keamanan Pangan masih menjadi perhatian utama masyarakat, meskipun pengaduan terkait Sediaan Farmasi juga tetap signifikan.

Pengaduan yang diterima BBPOM di Serang pada tahun 2025 berasal dari latar belakang pelapor yang beragam. Berdasarkan jenis kelamin, terdapat 13 pelapor laki-laki dan 6 pelapor perempuan. Dari sisi profesi, pelapor terdiri atas LSM dan masyarakat umum yang masing-masing berjumlah 5 orang, pelaku usaha sebanyak 3 orang, ibu rumah tangga dan karyawan masing-masing 2 orang, serta apoteker dan pelajar/mahasiswa masing-masing 1 orang. Komposisi ini menunjukkan bahwa layanan pengaduan tidak hanya dimanfaatkan oleh kalangan tertentu, tetapi terbuka dan diakses oleh berbagai kelompok masyarakat. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya partisipasi dari tenaga kesehatan serta pelajar/mahasiswa, yang sejatinya memiliki potensi besar sebagai agen edukasi dan pengawasan di masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang prima, BBPOM di Serang memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan standar waktu (timeline) yang berlaku. Dari 19 pengaduan yang diterima, sebanyak 15 laporan telah selesai ditindaklanjuti, sementara 4 laporan lainnya masih dalam proses dan tetap berada dalam batas waktu penyelesaian yang ditetapkan. Capaian ini mencerminkan upaya BBPOM di Serang dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan pengaduan yang profesional, objektif dan berbasis risiko. Setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas layanan.

Meski capaian pengelolaan pengaduan cukup positif, masih terdapat tantangan dalam pengawasan partisipatif masih dihadapi. Di antaranya adalah keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai ruang lingkup kewenangan BPOM dan masih belum optimalnya pemanfaatan seluruh kanal pengaduan yang tersedia. Tantangan ini memerlukan pendekatan komunikasi yang efektif, edukatif dan berkelanjutan agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara tepat, objektif dan bertanggung jawab.

Ke depan, BBPOM di Serang berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan dapat terus meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pengaduan. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif bersama BPOM dalam menjaga keamanan Obat dan Makanan di lingkungannya serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, yaitu:
1.Layanan tatap muka di Kantor BBPOM di Serang, Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten;
2.Layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang sesuai jadwal layanan;
3.Aplikasi SP4N Lapor;
4.Telepon di nomor (0254) 8491152 atau HALO BPOM 1500533;
5.ULPK BBPOM di Serang melalui WhatsApp di nomor 0811-1372-225;
6.Email ke bpom_serang@pom.go.id atau ulpk_bpomserang@pom.go.id;
7.Surat tertulis yang ditujukan ke alamat Kantor BBPOM di Serang;
8.Media sosial Instagram @bpom.serang atau Facebook BPOM Serang;
9.Kotak saran yang tersedia di Kantor BBPOM di Serang; dan
10.Aplikasi BPOM Mobile.

Melalui sinergi antara BBPOM di Serang dan pastisipasi aktif masyarakat, pengawasan Obat dan Makanan diharapkan dapat semakin kuat, sehingga keamanan Obat dan Makanan sebagai hak dasar masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.

Sarana