Praktek penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan hingga saat ini masih terjadi. Berdasarkan hasil observasi di pasar tradisional diketahui bahwa bahan yang dilarang digunakan pada pangan masih beredar luas dan bebas di pasaran. Oleh karena itu, dalam rangka menurunkan jumlah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, Balai POM di Serang melakukan pemberdayaan terhadap Fasilitator Keamanan Pangan di Pasar untuk memberikan Bimbingan Teknis kepada para Petugas Pengelola Pasar.
Acara ini berlangsung pada tanggal 20 Juli 2016 di Pasar Tirtayasa Kabupaten Serang. Dalam acara ini dilakukan pemberian materi mengenai Bahan Berbahaya dan Pengawasannya oleh Fasilitator Keamanan Pangan di Pasar Atang Nurjaya, sekaligus sebagai Kepala UPT Pasar Wilayah Timur, dan oleh Petugas Balai POM Di Serang. Selain itu dilakukan pula peragaan cara pengujian sampel makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya menggunakan rapid test kit kepada para peserta pelatihan. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat menambah kemampuan petugas pengelola pasar dalam melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya dan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Balai POM di Serang