Berbicara mengenai peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan memang tiada habisnya. Bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan seperti formalin, borax, serta pewarna rhodamin B dan methanil yellow dapat dengan mudah didapat di pasaran untuk kemudian dicampur ke dalam pangan oleh para pelaku usaha yang nakal. Pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut kemudian secara bebas dijual kepada masyarakat, salah satunya adalah di pasar rakyat (pasar tradisional dan pasar modern).
Pengawasan peredaran pangan di pasar harus dilakukan secara simultan atau berkesinambungan. Tidak hanya melakukan inspeksi secara rutin, namun juga disertai dengan penyuluhan atau penyebaran informasi mengenai bahan berbahaya.
Tahun ini Balai POM di Serang melaksanakan kegiatan Bimtek Petugas Pasar dalam rangka Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Pasar Modern Town Market, Kota Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, petugas Balai POM di Serang yaitu Ibu Rhatih Eka Sasongko dan Ibu Shintya Awalin masing-masing memberikan penyuluhan dengan membawakan materi mengenai Identifikasi Bahan Berbahaya dalam Pangan dan 5 Kunci Keamanan Pangan. Kegiatan dilanjutkan dengan demo pengujian bahan berbahaya dalam sampel pangan dengan menggunakan rapid test kit.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan Pasar Modern Town Market bebas dari peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya, sehingga menjadi salah satu pasar percontohan di wilayah Provinsi Banten, mengikuti Pasar Petir, Pasar Modern BSD, dan Pasar Modern Bintaro yang telah diintervensi tahun sebelumnya.
Balai POM di Serang