Meningkatkan Keamanan Pangan Melalui DFI

03-12-2014 Serang Dilihat 4254 kali

“Meningkatkan Keamanan Pangan Melalui DFI”

 

 

“Jadi, pemeriksaan yang dilakukan oleh DFI itu untuk sarana apa??”, seorang peserta berseloroh menanyakan hal tersebut di tengah sesi diskusi. “Untuk sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Pak”, jawab narasumber Ibu Rhatih Eka Sasongko dengan singkat dan jelas.

 

Ya, menurut PerKa Badan POM RI, dijelaskan bahwa Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana IRTP, baik itu dalam rangka SPP-IRT maupun dalam rangka pemeriksaan rutin. Untuk itu seorang Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) harus memiliki kompetensi khusus. Kompetensi dimaksud adalah pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang berkaitan dengan tugas pekerjaannya, yaitu pengawasan keamanan pangan.

 

Saat ini sarana IRTP di Kota Cilegon yang harus diawasi sangat banyak, namun, jumlah tenaga Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI) di Kota Cilegon yang memiliki kompetensi keamanan pangan jumlahnya sangat terbatas. Sehubungan dengan itu, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Pelatihan District Food Inspector (DFI) yang diselenggarakan tanggal 24-26 November 2014 bertempat di Kota Cilegon. Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut dibuka oleh Kepala Dinkes Kota Cilegon, Ir. Zainoel Arifin, M. Kes. dan menghadirkan narasumber-narasumber dari Balai POM di Serang yang telah memiliki kompetensi sebagai Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (DFI), diantaranya Kepala Balai POM di Serang Rustyawati, M. Kes., Lintang Purba Jaya, Mardiana Gustanti, Dianing Pratiwi, Rhatih Eka S., Aditya Noviansyah, dan Sigit Mulyono.

 

Kegiatan ini merupakan bukti dari kerjasama yang baik yang dilakukan oleh Balai POM di Serang dengan stakeholder terkait. Melalui kegiatan ini, diharapkan dengan terciptanya kader-kader DFI baru, sarana IRTP di Kota Cilegon dapat diawasi dengan baik oleh pemerintah sehingga bila nanti ada kecurangan yang merugikan masyarakat, dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah setempat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Dalam kegiatan Pelatihan District Food Inspector (DFI) tersebut, diberikan juga kesempatan kepada sdr. Fikri Nazaruddin untuk menyampaikan sebuah materi mengenai Tata Cara Teknis Pemeriksaan Sarana IRTP. Hal ini dalam rangka memberikan pelatihan terkait dengan kegiatan e-learning PKP-DFI yang bersangkutan ikuti.

Balai POM di Serang

Sarana