Menuju Pelayanan Publik yang Cepat, Transparan dan Akuntabel, BBPOM di Serang Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

06-03-2026 Sinergitas Lintas Sektor Dilihat 125 kali

Serang - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BBPOM di Serang dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

Forum konsultasi publik tahun ini mengusung tema “Penguatan Standar Pelayanan BBPOM di Serang melalui Transformasi Digital untuk Layanan yang Lebih Cepat, Transparan, dan Akuntabel.” Tema tersebut sejalan dengan upaya transformasi layanan yang terus dilakukan oleh BBPOM, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pengawasan obat dan makanan.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna memperoleh masukan yang komprehensif dalam penyempurnaan standar pelayanan. Sebanyak enam unsur diundang untuk berpartisipasi dalam forum tersebut, yaitu akademisi/ahli, penyelenggara layanan, penerima atau pengguna layanan, stakeholder, organisasi masyarakat, serta media. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang beragam sehingga standar pelayanan yang disusun dapat semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Fauzi Ferdiansyah, selaku Kepala BBPOM di Serang memaparkan profil organisasi sebagai gambaran mengenai peran, tugas, serta fungsi dalam melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan di wilayah kerja. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai draft standar pelayanan BBPOM di Serang Tahun 2026 yang mencakup 10 layanan yang diberikan kepada masyarakat, yaitu Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, Layanan Pengujian Obat dan Makanan, Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB), Sertifkasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik, Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Surat Keterangan Ekspor (SKE) Obat dan Makanan, Surat Keterangan Impor (SKI) Obat dan Makanan, serta Penerbitan Rekomendasi Importir Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Obat Kuasi.

Melalui pemaparan tersebut, peserta forum dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pelayanan yang diberikan, sekaligus memberikan ruang partisipasi publik dalam proses penyempurnaan standar pelayanan. Setelah sesi paparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian saran, masukan, serta tanggapan dari masing-masing unsur yang hadir terhadap draft standar pelayanan yang telah disusun.

Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan standar pelayanan. Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan standar pelayanan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, BBPOM di Serang berharap dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih responsif, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan transformasi digital dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan, diharapkan pelayanan publik yang diberikan dapat semakin cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sarana