Pastikan Pangan Aman Jelang Nataru, BBPOM di Serang Periksa 43 Sarana Pangan

02-01-2026 Pengawasan Dilihat 113 kali

Serang – Selama Desember 2025, bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat karena natal dan tahun baru, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang mengintensifkan pengawasan pangan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan layak konsumsi. Intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan dalam lima tahap, mulai 4 Desember hingga 30 Desember 2025, di seluruh wilayah pengawasan BBPOM di Serang.

Pengawasan dilakukan di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, dengan menyasar berbagai sarana peredaran pangan yang mengalami peningkatan aktivitas menjelang hari besar keagamaan. Sebanyak 43 sarana pangan telah diperiksa, yang terdiri dari sarana ritel modern, sarana ritel tradisional, serta distributor pangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBPOM di Serang masih menemukan sarana yang menjual pangan dalam kondisi kemasan rusak. Terhadap temuan tersebut, BBPOM di Serang telah melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain dengan meminta pelaku usaha untuk melakukan retur terhadap produk rusak agar tidak diedarkan kepada masyarakat.

Selain itu, berdasarkan hasil mobiling pengawasan yang dilakukan di salah satu pasar tradisional, BBPOM di Serang melakukan pengujian terhadap 16 sampel produk pangan segar. Dari hasil pengujian menggunakan rapid test kit, diketahui bahwa 3 sampel menunjukkan hasil positif mengandung formalin. Terhadap temuan tersebut, petugas segera memberikan pembinaan kepada pedagang serta melakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku guna melindungi kesehatan masyarakat.

Intensifikasi pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak aman, terutama pada periode meningkatnya konsumsi pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Selain melakukan pengawasan dan penindakan, BBPOM di Serang juga terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan keamanan pangan.

BBPOM di Serang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Dengan penguatan pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat, BBPOM di Serang berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan terbebas dari risiko pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sarana