Pelatihan Pelayanan Publik Prima: Langkah Strategis BBPOM di Serang Wujudkan Layanan Berkualitas

30-01-2026 Pelatihan Dilihat 102 kali

Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan Pelatihan Pelayanan Publik Prima yang dilaksanakan di Kantor BBPOM di Serang pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme dan integritas petugas pelayanan publik guna mewujudkan layanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh petugas pelayanan publik BBPOM di Serang, yang terdiri atas petugas keamanan (security), petugas front office, petugas layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, petugas layanan sertifikasi, serta petugas layanan pengujian obat dan makanan. Keterlibatan seluruh unsur pelayanan ini mencerminkan komitmen BBPOM di Serang dalam membangun standar pelayanan yang seragam dan berkesinambungan di setiap lini layanan.

Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan paparan komprehensif mengenai kode etik dan kode perilaku petugas pelayanan publik BBPOM di Serang yang mencakup hak, kewajiban, larangan, serta sanksi bagi petugas pelayanan publik. Selain itu, disampaikan pula ketentuan mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Materi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas terhadap tanggung jawab profesional serta hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Tidak hanya aspek etika, peserta juga dibekali pemahaman mengenai kualifikasi dan kompetensi petugas pelayanan publik, termasuk ketentuan penggunaan seragam pelayanan yang harus dikenakan selama memberikan layanan. Penyeragaman kompetensi dan penampilan ini menjadi bagian penting dalam membangun citra layanan yang profesional, mudah dikenali, dan terpercaya di mata masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang inklusif, pelatihan ini juga memuat materi mengenai pelayanan publik bagi kelompok rentan, meliputi prosedur pelayanan serta pedoman khusus dalam memberikan layanan kepada kelompok yang membutuhkan perlakuan dan perhatian khusus. Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang adil, ramah, dan tidak diskriminatif.

Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai etiket pelayanan publik prima, mulai dari cara menerima tamu, berkenalan, menerima kartu nama, menerima dan menangani telepon, etiket di tempat kerja, hingga etiket berinternet (netiket). Materi ini menjadi penguatan soft skill yang penting agar petugas mampu berinteraksi dengan masyarakat secara santun, profesional, dan beretika, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Sejalan dengan kebijakan yang berlaku di BBPOM di Serang, dalam pelatihan ini juga ditegaskan kembali bahwa petugas pelayanan publik dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pelanggan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gratifikasi dan penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui pelatihan ini, BBPOM di Serang berharap seluruh petugas pelayanan publik dapat menerapkan pengetahuan dan nilai-nilai yang telah diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, pelayanan publik yang diberikan tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sarana