Pelayanan Informasi Publik PPID BBPOM di Serang Triwulan IV 2025 Berjalan Optimal

08-01-2026 Laporan Triwulan Dilihat 95 kali

Serang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Triwulan IV Tahun 2025, PPID BBPOM di Serang mencatat sebanyak 9 pemohon yang mengajukan permintaan informasi publik. Seluruh permohonan tersebut diproses melalui mekanisme pelayanan informasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian dalam pengelolaan informasi.

Dari sisi kinerja layanan, waktu rata-rata penyelesaian permohonan informasi tercatat sebesar 5,33 hari kerja. Capaian ini menunjukkan upaya PPID BBPOM di Serang dalam memberikan layanan yang responsif dan tepat waktu kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pengelolaan permohonan informasi, terdapat 8 dokumen permohonan yang dikabulkan sepenuhnya, sesuai dengan permintaan pemohon dan ketentuan keterbukaan informasi publik. Selain itu, terdapat 2 dokumen permohonan yang ditolak, dengan pertimbangan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Secara umum, pelaksanaan layanan informasi publik pada Triwulan IV Tahun 2025 berjalan dengan baik dan mencerminkan komitmen BBPOM di Serang dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Ke depan, PPID BBPOM di Serang akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan guna memberikan pelayanan informasi yang semakin prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sarana