Praktek penyalahgunaan bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan hingga saat ini masih terjadi. Berdasarkan hasil observasi di pasar tradisional diketahui bahwa bahan yang dilarang digunakan pada pangan masih beredar luas dan bebas. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan memprakarsai Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dengan tujuan menjamin keamanan pangan di pasar bagi masyarakat Indonesia. Dalam menjalankan program ini, Balai POM di Serang menggandeng Lintas Sektor terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang. Jumat 07 Juli 2017 Balai POM di Serang melaksanakan kegiatan Revitalisasi mobling dan Survey Pasar pada salah satu pasar yang akan dijadikan sebagai pasar percontohan Pasar Aman Bebas Bahan Berbahaya di Tahun 2017, yaitu Pasar Sinpasa Kab. Tangerang.
Pada kegiatan ini petugas Balai POM di Serang bersama petugas pasar mengadakan sampling sebanyak 20 sampel dan pemberian KIE ( Komunikasi Informasi dan Edukasi ) kepada pedagang dengan cara pembagian leaflet dan pemberian penjelasan tentang 4 Bahan Berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan. Dari Hasil sampling yang di uji diperoleh hasil 17 pangan olahan Memenuhi syarat dan 3 sampel yang Tidak Memenuhi Syarat karena diduga mengandung bahan berbahaya yaitu 2 sampel kerupuk rambak yang diduga mengandung boraks dan 1 sampel mie kuning diduga mengandung formalin. Terhadap temuan ini, telah dilakukan pembinaan pada pedagang dan konsumen, dan selanjutnya akan dilakukan penelusuran oleh petugas Balai. Selain itu dilakukan pula penilaian terhadap sarana dan prasarana pasar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengetahui profile penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan di Pasar Sinpasa, sehingga dapat dijadikan dasar kegiatan pembinaan lebih lanjut.
Balail POM di Serang