Balai POM di Serang menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang perlindungan konsumen yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang. Kegiatan ini mengangkat tema perlindungan konsumen khususnya konsumen pada komunitas sekolah. Sekolah dasar yang diintervensi diantaranya adalah SDN 1 Cikande dan SDN 3 Kramatwatu Kabupaten Serang.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari yaitu pada 25-26 Februari 2015. Materi yang disampaikan pada acara sosialisasi ini adalah Lima Kunci Keamanan Pangan untuk anak sekolah dan materi keamanan pangan siap saji. Peserta kegiatan meliputi perwakilan siswa SD dan SMP di sekitar Kabupaten Serang. Selain itu diundang pula komite sekolah dan beberapa pedagang yang berjualan di kantin sekolah.
Kegiatan berlangsung seru dengan diskusi dua arah yang cukup aktif. Diakhir acara Balai POM Serang memberikan souvenir untuk para siswa yang berhasil menjawab pertanyaan maupun siswa yang berani mengajukan bertanya.
Balai POM di Serang