Balai POM di Serang kembali melakukan penggerebekan terhadap pabrik kosmetik illegal Rabu 25 Februari 2015. Pabrik yang beroperasi di daerah Perumahan Griya Dadap Kabupaten Tangerang tersebut dapat memproduksi 4000 pcs kosmetik illegal per hari atau sekitar 14 ton dalam setahun yang dipasarkan di daerah Jakarta dan Tangerang. Pemilik pabrik tersebut ternyata merupakan residivis yang sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2012.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan, Balai POM di Serang melakukan penyitaan. Sebanyak 23.076 pcs kosmetik Tanpa Izin Edar dan kosmetik palsu senilai satu milyar rupiah berhasil disita oleh petugas. Diantaranya krim wajah, sabun, bedak, dan berbagai jenis kosmetika lain yang diduga mengandung bahan berbahaya. Tak hanya itu, Balai POM di Serang pun mengamankan barang bukti lain berupa bahan baku dan produk ruahan sebanyak 26 item, bahan kemas 21 item, dan alat produksi sebanyak 20 item.
Masyarakat harus lebih waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih obat dan kosmetik yang aman. Diantaranya memperhatikan apakah produk sudah memiliki nomor izin edar, teliti terhadap tanggal kadaluarsa, dan selalu membaca label sebelum membeli.
Balai POM di Serang