Perkuat Pengendalian Resistensi Antimikroba: Hasil Pengawasan BBPOM di Serang Januari - September 2025

29-01-2026 Laporan Dilihat 721 kali

Serang - Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) merupakan salah satu ancaman kesehatan global yang terus meningkat dan berpotensi melemahkan efektivitas pengobatan penyakit yang disebabkan mikroba. Kondisi ini terjadi ketika mikroorganisme seperti bakteri menjadi kebal terhadap antibiotik, sehingga infeksi menjadi lebih sulit diobati, meningkatkan risiko komplikasi, angka kesakitan, hingga kematian.

Secara nasional, situasi resistensi antimikroba di Indonesia menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Data menyebutkan bahwa tingkat resistensi Escherichia coli penghasil Extended Spectrum Beta-Lactamase (ESBL) di Indonesia mencapai 71%, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara Asia Pasifik yang berada di angka 47%. Tingginya resistensi ini mencerminkan urgensi pengendalian penggunaan antibiotik secara lebih ketat dan terintegrasi.

Temuan lain juga semakin memperkuat gambaran tersebut. Hasil pengujian isolat Escherichia coli dari sampel feses ayam broiler di wilayah Jabodetabek dan Bandung pada tahun 2019 menunjukkan tingkat resistensi yang sangat tinggi terhadap beberapa antibiotik, yakni 79% resisten Trimetoprim, 84% resisten Siprofloksasin, dan 92% resisten Ampisilin. Selain itu, pada sektor perikanan, pengujian isolat Aeromonas hydrophila pada ikan air tawar periode tahun 2016–2019 menunjukkan terjadinya peningkatan resistensi yang signifikan, khususnya terhadap Oksitetrasiklin dari 5% menjadi 50% serta Tetrasiklin dari 15% menjadi 38,7%. Data tersebut menegaskan bahwa resistensi antimikroba tidak hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi juga berkaitan erat dengan sektor pangan dan lingkungan, sehingga membutuhkan pendekatan pengendalian yang komprehensif.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 305 Tahun 2025 telah menetapkan peta jalan pengawasan resistensi antimikroba. Peta jalan ini menitikberatkan pada empat strategi utama, yaitu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait AMR, mengoptimalkan penggunaan antibiotik yang rasional, meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam upaya pengendalian AMR, serta memperkuat pengetahuan dan bukti ilmiah melalui kegiatan surveilans dan penelitian.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional tersebut, BBPOM di Serang secara konsisten melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan antibiotik di sarana pelayanan kefarmasian. Hasil pengawasan periode Januari–September 2025 menunjukkan bahwa 69,2% antibiotik diserahkan tanpa resep oleh non tenaga kesehatan/non tenaga teknis kefarmasian, diikuti oleh 12,8% oleh tenaga teknis kefarmasian, 10,3% oleh apoteker, dan 7,7% oleh asisten apoteker.
Dari sisi jenis antibiotik, Amoxicillin menjadi antibiotik yang paling sering diserahkan tanpa resep dengan persentase 76,9%, disusul Cefixime 10,3%, Tetrasiklin 7,7%, dan Cefadroxil 5,1%. Tingginya penyerahan antibiotik tanpa resep ini berpotensi mempercepat terjadinya resistensi akibat penggunaan yang tidak tepat indikasi, dosis, maupun durasi.

Jika ditinjau secara tren, hasil pengawasan tahun 2023–2025 menunjukkan adanya fluktuasi persentase penyerahan antibiotik tanpa resep di apotek, dimana pada tahun 2023, persentase tercatat sebesar 72%, kemudian menurun menjadi 65% pada tahun 2024. Namun demikian, pada tahun 2025 kembali mengalami peningkatan menjadi 70%. Selain itu, hasil pengawasan juga mencatat bahwa 73,9% apotek terperiksa masih melakukan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter.

Dalam pelaksanaan pengawasan, BBPOM di Serang masih menemukan berbagai bentuk pelanggaran penyaluran antibiotik di apotek, antara lain penyerahan antibiotik berdasarkan resep bidan, pelayanan resep antibiotik dalam jumlah besar atas nama klinik, penghilangan informasi obat antibiotik yang kemudian dijual sebagai obat setelan, penyaluran antibiotik kepada tenaga kesehatan, serta penjualan antibiotik berdasarkan contoh kemasan yang dibawa oleh pasien. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko resistensi antimikroba.

BBPOM di Serang berkomitmen untuk terus memperkuat pengendalian resistensi antimikroba melalui kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2025–2029. Upaya tersebut diwujudkan melalui intensifikasi pengawasan sarana pelayanan kefarmasian, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penyaluran antibiotik, serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan antibiotik tanpa resep.

Dengan pengawasan yang konsisten, koordinasi yang kuat, dan peningkatan kesadaran masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pengendalian resistensi antimikroba dapat berjalan lebih efektif demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin keberlanjutan efektivitas antibiotik di masa depan.

Sarana