Serang – Komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung penguatan pengawasan obat dan makanan diwujudkan melalui penyerahan Sertifikat Hibah Tanah seluas 9.063 meter persegi kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang. Penyerahan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bertempat di Gedung Aspirasi KP3B, Provinsi Banten, bertepatan dengan penyelenggaraan SHInE-g Festival 2026.
Pemerintah Provinsi Banten dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Zaenal Mutaqin, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Hibah tanah tersebut diperuntukkan sebagai kantor BBPOM di Serang guna mendukung penguatan sarana dan prasarana kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan di wilayah Provinsi Banten.
Kepala BBPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas dukungan dan komitmen yang diberikan. Menurutnya, penyerahan hibah tanah ini bukan sekadar penyerahan aset, tetapi juga merupakan wujud nyata sinergi dan kepercayaan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan BPOM dalam upaya melindungi masyarakat.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat keberadaan dan pelaksanaan tugas BBPOM di Serang, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengawasan obat dan makanan, pelayanan publik, serta edukasi kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Keberadaan tanah hibah seluas 9.063 meter persegi yang diperuntukkan sebagai kantor BBPOM di Serang diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan sarana dan prasarana yang lebih memadai. Dengan dukungan fasilitas kelembagaan yang semakin kuat, BBPOM di Serang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaksanaan pengawasan, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta mengoptimalkan perlindungan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
BBPOM di Serang berkomitmen untuk menjaga amanah dan memanfaatkan hibah tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat hibah tanah ini menjadi salah satu wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan. Sinergi lintas sektor diharapkan terus terjalin guna mewujudkan masyarakat Banten yang terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Melalui dukungan Pemerintah Provinsi Banten, BBPOM di Serang terus berkomitmen memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan obat dan makanan demi mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat yang optimal.