Serang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang bersama Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Stasiun Merak menandatangani rencana kegiatan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan (PSAI), khususnya di wilayah kerja Banten pada Selasa (6/10/2026) di Kantor BBPOM di Serang
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi kedua instansi dalam memastikan pangan asal ikan yang diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan bersama terhadap produksi dan/atau peredaran pangan asal hasil perikanan, pengujian laboratorium, pendampingan pelaku usaha, serta pertukaran data dan informasi. Selain itu, kolaborasi juga mencakup kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai persyaratan mutu dan keamanan pangan.
Melalui penandatanganan rencana kegiatan ini, BBPOM di Serang dan PPMHKP Stasiun Merak berkomitmen memperkuat pelaksanaan pengawasan secara terpadu, mulai dari proses produksi hingga peredaran produk. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta meminimalkan risiko peredaran pangan asal ikan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing produk perikanan, termasuk produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui pendampingan pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan pangan.
Melalui sinergi antara BBPOM di Serang dan BPPMHKP Stasiun Merak, pengawasan pangan asal ikan diharapkan semakin optimal sehingga masyarakat memperoleh pangan yang aman dan bermutu. Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam melindungi kesehatan masyarakat serta mendukung tersedianya produk perikanan yang memenuhi persyaratan untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.