Serang - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang terus berkomitmen memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik.
Pada Triwulan I Tahun 2026, kinerja layanan informasi PPID BBPOM di Serang berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi layanan, tidak terdapat permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat selama periode Januari hingga Maret 2026.
Meskipun tidak terdapat permintaan informasi pada periode tersebut, PPID BBPOM di Serang tetap secara aktif menyediakan dan memperbarui informasi publik melalui berbagai kanal media informasi resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang disediakan meliputi:
1. Informasi Berkala, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara rutin kepada masyarakat, seperti profil instansi, program kegiatan, laporan kinerja, serta informasi pelayanan publik;
2. Informasi Serta Merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan segera apabila diperlukan;
3. Informasi Setiap Saat, yaitu informasi yang tersedia dan dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
Ketersediaan informasi secara proaktif tersebut merupakan bagian dari upaya BBPOM di Serang dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat tanpa harus menunggu adanya permohonan informasi secara langsung.
Ke depan, PPID BBPOM di Serang akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui optimalisasi media publikasi, pembaruan konten informasi secara berkala, serta penguatan pelayanan informasi publik guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.