Produk Halal dan Sehat Merupakan Tanggung Jawab Bersama

11-11-2016 Serang Dilihat 2018 kali

Jumat 11 November 2016, Balai POM di Serang bersama LPOM MUI dan Dinas Kesehatan Kota Cilegon melakukan sosialisasi terkait Pencantuman Logo Halal dan Pendaftaran P-IRT kepada masyarakat yang dilaksanakan di Anyer. Dalam kegiatan ini disampaikan mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi halal dan pendaftaran PIRT kepada perwakilan dari masyarakat dan pelaku usaha yang tersebar di Kota Cilegon dan Kota Serang.

Pada kegiatan ini akan disampaikan mengenai tata cara mendapatkan dan mencantumkan label halal pada produk pangan oleh perwalikan dari LPPOM MUI Bapak Samsudin, dan tata cara mendapatkan SPP-IRT dari Dinas Kesehatan setempat oleh Ibu Riris Sinega sebagai perwakilan dai Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai POM di Serang, Bapak Mohamad Kashuri, dalam pembukaannya Beliau menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban dan tangggung jawab pemerintah khususnya BPOM untuk mencerdaskan konsumen, sehingga kami mengajak pemda dan para pelaku usaha untuk turut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memilih produk yang aman dan halal. Harapan kami, peserta pada kegiatan ini dapat menerapkan dan mensiosialisasikan secara luas terkait materi yan akan diberikan, karna kita semua yang bertanggung jawab terhadap kesehatan produk pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat.

 

BPOM di Serang

Sarana