Ratusan Tahu Berformalin Dimusnahkan di Pasar Rau Kota Serang

18-07-2014 Serang Dilihat 4719 kali

Hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 Balai POM di Serang bersama-sama dengan Walikota Serang, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (disperindagkop) serta Polres Kota Serang melakukan kegiatan revitalisasi mobil laboratorium keliling dan inspeksi ke Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten guna memastikan pangan yang dijual bebas dari bahan dilarang seperti formalin, borak dan pewarna dilarang. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan setiap tahun agar masyarakat Banten dapat terlindungi dari bahaya pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

 

 

Hasil pengujian yang dilakukan oleh tim mobil laboratorium keliling terhadap beberapa sampel pangan seperti tahu, pacar cina dan cincau hitam diperoleh hasil bahwa dari 12 sampel tahu yang di uji hanya ada 9 yang positif mengandung formalin. Apabila dibandingkan dengan temuan pada tahun 2013, temuan tahu mengandung formalin pada tahun 2014 ini mengalami penurunan. Pada tahun 2013, sebanyak 100% sampel tahu yang diuji semuanya positif mengandung formalin, dan pada tahun 2014 ini sampel tahu yang mengandung formalin hanya 75% dari total sampel tahu. Hasil pengujian terhadap jenis pangan lain seperti pacar cina masih ada yang di temukan mengandung Rodamin B, tentu saja produk pangan yang mengandung bahan dilarang tersebut tidak memenuhi syarat keamanan pangan dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

 

Terhadap ratusan tahu yang mengandung formalin tersebut dilakukan pemusnahan ditempat oleh tim Balai POM di Serang dengan cara dihancurkan dan disaksikan oleh para pedagang. Hal ini dimaksudkan agar produk-produk tahu tersebut tidak dikonsumsi oleh masyarakat serta diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak menjual tahu yang mengandung formalin.

 

Terhadap temuan ini, Balai POM di Serang akan terus melakukan upaya lebih dalam mengungkap kasus penambahan formalin kedalam tahu karena hingga saat ini belum diketahui apakah zat yang berbahaya untuk tubuh manusia ini ditambahkan pada saat proses produksi atau distribusi. Setelah bisa dipastikan penambahan formalinnya berada pada level mana, maka terhadap para pelaku penambahan formalin kedalam produk pangan dapat ditindak secara pro justitia karena telah melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

 

Pada akhir kegiatan tersebut Kepala Balai POM Serang, Dra. Rustyawati, Apt., M.Kes.Epid mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah Banten melalui beberapa media massa baik cetak maupun elektronik untuk selalu mewaspadai peredaran tahu yang mengandung formalin dan pangan yang mengandung pewarna dilarang.

 

 

Balai POM di Serang

Sarana