Menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang melakukan Razia Parcel Nataru (natal & tahun Baru) di supermarket kawasan BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang (28/12/18).
Sebanyak 84 pcs produk pangan tanpa izin edar yang ada dalam parsel diamankan petugas. Parsel tersebut terdiri dari 7 barang atau item. Kantor Badan POM juga menemukan temuan di luar parsel, yakni produk pangan tanpa izin edar sebanyak 36 item terdiri dari 737 pcs, 39 produk tidak memenuhi ketentuan label sebanyak 1268 pcs dan rusak 3 pcs. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 6 produk pangan tidak memenuhi ketentuan label di ritel modern DC sebanyak 56 pcs, dan diperkirakan mencapai total nilai sebesar 123''''juta rupiah.
Produk tanpa izin edar diamankan di kantor BPOM di Kabupaten Tangerang, sementara produk tidak memenuhi ketentuan label diminta untuk diretur. Sementara produk rusak dimusnahkan di tempat oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BPOM.
Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang menghimbau Kepada masyarakat untuk selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada BPOM atau Balai/Loka POM terdekat.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id
Hotline Kantor BPOM di Kabupaten Tangerang 0811-9760-079, email lokapom.kabtangerang@gmail.com
LOKAPOM DI KABUPATEN TANGERANG