Pada hari Selasa 12 Mei 2015, tim gabungan dari Balai POM di Serang, Dinas Perindag Provinsi Banten, Dinas Perindag Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang , Badan POM dan Polda Metro Jaya, melakukan inspeksi bersama di sebuah toko kimia di wilayah Tangerang.
Dari hasil inspeksi ditemukan 100 kg boraks dan 135 liter formalin cair yang sudah dikemas dalam jerigen 5 liter siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sarana tidak memiliki izin distributor bahan berbahaya. Produk-produk bahan berbahaya ilegal tersebut akhirnya diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan. Sarana distribusi pun dihimbau untuk melengkapi izin distributor bahan berbahaya.
Kegiatan inspeksi terpadu ini merupakan implementasi surat edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan yang tindak lanjutnya yaitu pembentukan Tim Pengawas Terpadu di Daerah. Tim ini bertugas melakukan inspeksi terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan bahan berbahaya baik di sarana produksi , importasi, distribusi, pengecer, maupun pengguna akhir bahan berbahaya.
Balai POM di Serang