Serang (13/12), Balai Besar POM di Serang mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan terbaru terkait pendaftaran pangan olahan khususnya untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Kegiatan ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, PTSP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan dibuka oleh Keapala Balai Besar POM di Serang, Sukriadi Darma dan dihadiri narasumber lain yaitu Faizal Mustofa Kamil selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Hening Setyawati selaku Kepala Bidang Pengujian serta Prabandaru Bismo selaku Kepala Seksi Inspeksi BBPOM di Serang. Dalam sambutannya, Sukriadi menyampaikan bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, semakin mendorong masyarakat untuk menuntut tanggungjawab pemerintah yang lebih besar terhadap perlindungan konsumen akan keamanan pangan yang beredar.
Di sisi lain pemerintah juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan daya saing produk pangan khususnya pada Pangan Industri Rumah Tangga yang merupakan salah satu sektor penunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karenanya pada tahun 2018 ini, Badan POM RI mengeluarkan beberapa regulasi terkait Industri Pangan Rumah Tangga (IRTP) sebagai pedoman dalam pemberian perijinan dan pengawasan di lapangan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi suatu wadah penyamaan presepsi dalam menjalankan regulasi terbaru terkait IRTP, sehingga dapat terlaksananya sinergitas pembinaan dan pengawasan produk pangan yang beredar di masyarakat.
BBPOM di Serang