Sosialisasi Tata Cara E-Registrasi Pangan Dalam Rangka Mendorong Kemandirian Pelaku Usaha

26-05-2017 Serang Dilihat 2747 kali

Seperti yang diketahui, E-registrasi Pangan adalah aplikasi yang dibuat Badan POM untuk meningkatkan kecepatan pelayanan dalam rangka pendaftaran izin edar produk pangan. Dalam pelaksanaannya, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apa itu e-registrasi pangan dan bagaiamana cara menggunakannya. Oleh karena itu, Balai POM di Serang bersama-sama dengan Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Badan POM melaksanakan kegiatan Bimtek E-Registrasi Pangan Kepada Pelaku Usaha Pangan.

 

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 Mei 2017 di Aula Kantor Balai POM di Serang ini, secara resmi dibuka oleh Retni Sembiring selaku Plh. Kepala Balai POM di Serang. Sebagai peserta, sebanyak 36 orang dari 26 sarana produksi pangan MD yang sudah dan atau akan diaudit oleh Balai POM di Serang dalam rangka pendaftaran izin edar pangan, turut menghadiri kegiatan tersebut. Selama kegiatan berlangsung, peserta dipaparkan materi tentang Tata Cara E-Registrasi Pangan, Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik, dan Kemasan Pangan.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha pangan paham dan dapat mengimplementasikan apa-apa saja yang telah dipaparkan oleh narasumber, khususnya tentang E-Registrasi Pangan. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku usaha pangan tersebut dapat melakukan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan yang tidak kalah pentingnya adalah dapat menjamin mutu dan keamanan produknya sehingga tidak merugikan kesehatan masyarakat.

 

Balai POM di Serang

Sarana