Keamanan pangan merupakan hak setiap orang, untuk memenuhi kebutuhan pangan yang aman di Indonesia, maka dibutuhkan tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food Inspector (DFI) yang kompeten dan bersertifikat. Untuk mewujudkan tenaga PKP dan DFI yang bersertifikat dibutuhkan Tempat Uji Kompetensi yang telah terferifikasi oleh LSP berlisensi.
Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait keamanan pangan maka Balai POM di Serang mengadakan kegiatan sosialisasi Tempat Uji Kompetensi PKP dan DFI pada tanggal 31 Maret 2017. Pada kegiatan ini dihadirkan Narasumber, Ratna Wulandari dari Direktorat Surveilan dan Penyuluh Keamanan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai LSP yang sudah berlisensi. Pada materi yang dibawakan Beliau menyampaikanterkait persyaratan Balai dan Industri yang dapat menjadi TUK. Beliau berharap dengan adanya program ini dapat mempermudah tenaga PKP dan DFI dari daerah dalam memperoleh sertifikat kompetensi, sehingga pengawasan dan penyuluhan keamanan pangan di Wilayah Banten dapat dilakukan oleh petugas yang kompeten.
Balai POM di Serang